BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Seorang pemuda Keluraha warga Kabupaten Kepahiang, berinisial MA dibekuk Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Jumat 27 Januari 2024 lalu.
Penangkapan MA ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi atas penangkapan tersangka KMR. Diketahui MA dan KER adalah bersaudara.
BACA JUGA:Gaji Ribuan Honorer Pemprov Dibayarkan Februari
BACA JUGA:Sinyal Mutasi Pejabat Menguat, Kepala OPD Ikuti Kompetensi
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu. Setelah menerima informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Anggota mengecek ke lokasi dan ditemukan seseorang yang sedang duduk dan diduga ingin membeli sabu sabu, belakangan diketahui orang itu berinisial KMR.
BACA JUGA:Gelar Simulasi Pemungutan Suara, KPPS Diminta Profesional
BACA JUGA:Sabar Ya... Pencairan DD/ADD Tahap I Bakal Molor
Tidak ingin target melarikan diri anggota langsung melakukan penyergapan kepada pelaku,” kata Tonny, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Dari hasil penggeledahan terhadap KMR, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi KMR mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial MA.
BACA JUGA:Persiapan Operasi pasar, Pemkab kaur Siapkan 2 Ton Beras
BACA JUGA:Kaur Bakal Memiliki 2 Rumah Sakit, RS Pratama Dibangun Tahun Ini
Petugas kemudian menangkap MA. Dari hasil penggeledahan polisi kembali menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu.
“Satu Paket sedang Narkotika jenis sabu itu disimpan dalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih dan diselipkan di bawah kasur,” kata Tonny.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan, Bupati Ajak Peduli Lansia