BACA JUGA:KPU Kembali Gelar Simulasi Tung Suara
Dijelaskan Tonny, polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan para pelaku untuk bertransaksi narkotika.
Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya dijerat dengan pasal yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Tonny. (cia)
Kategori :