BACA JUGA:Kapolres Apresiasi Pemasangan Kamera CCTV, Fokus Pantau Pelaku Kejahatan
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 67 UU ASN dikatakan, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
BACA JUGA:Cegah 3 C, Polisi Patroli Bawa Senpi
Katanya, untuk honorer yang sudah teralokasi saat ini nantinya proses penggajiannya mulai dibayarkan pada Februari mendatang. "Untuk yang sudah teralokasi saat ini (honorer), penggajianya segera harus dibayarkan pada Februari ini," kata Gubernur. (cia)
Kategori :