Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Segera Turun

Sabtu 27 Jan 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : sahri senadi

BENGKULU,radarselatan.bacakoran.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebut, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Pembangunan dua titik longsor di jalur Liku 9 Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register V segera turun.

BACA JUGA:Petani Bengkulu Selatan Wajib Sabar, Kuota Pupuk Subsidi Turun Drastis

Plt Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Syafnizar mengatakan, dari hasil koordinasi bersama pihak Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK, sudah memberikan izin karena kondisi kedarutan yang terjadi di titik Liku 9. 

BACA JUGA:Cuaca Panas Di Bengkulu, Ini Penjelasan BMKG

"Mudah - mudahan dalam waktu dekat ini sudah turun (izinnya)," kata Safnizar. Safnizar menambahkan, lahan yang diajukan adalah PPKH darurat akibat kejadian bencana dan tidak ada alternatif lain harus memanfaatkan kawasan hutan lindung.

BACA JUGA:Dongkrak Produksi Beras, Dinas Pertanian Bangun Dam Parit di 5 Lokasi

Jalur Liku 9 tersebut merupakan akses transportasi satu - satunya. Izin tersebut menjadi dasar pekerjaan penanganan kedaruratan yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). 

BACA JUGA:Bawa Sabu, Sopir Mobil Ekspedisi Ditangkap Polisi

"Karena ini jalan nasional. Maka proses perizinan ini di level Kementerian. Gubernur hanya memfasilitasi seluruh stake holder agar mendorong bersama menyetujui PPKH darurat," kata Syafnizar. PPKH darurat yang diajukan terdapat di dua titik Liku 9 dengan masing-masing luasan 4,6 hektar dan 2,6 hektar. (cia)

Kategori :