Pelepasan Hutan Untuk Kepentingan Masyarakat

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebut pelepasan kawasan hutan di Bengkulu dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan juga menjaga status kawasan bagian lainnya agar tetap terjaga. Pelepasan kawasan hutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Ketika kita melakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan usulan yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui bupati dan Walikota, kemudian tentu dikaji dengan tim terpadu yang sangat komprehensif," ujar Gubernur, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA:Pengangguran Terbuka di Bengkulu Turun 0,04 Persen

Gubernur menyebut kajian secara komprehensif itu dari sisi persentase maupun perubahan status kawasan. Perubahan kawasan itu tidak serta merta menjadi hutan produktif, sebagian juga tetap menjadi status hutan kemasyarakatan.

BACA JUGA:Manasik Haji, Pemkab Seluma Minta CJH Jaga Kesehatan

Gubernur justru menyoroti pemanfaatan kawasan hutan dalam bentuk izin perkebunan dan pertambangan yang proses rehabilitasi pasca  tambang yang belum terlalu baik.

BACA JUGA:Rohidin Pastikan Maju Pilgub, Berharap Banyak Tokoh Bermunculan

Hal itu yang perlu diatasi secara bersama-sama dengan cara membuat sebuah kawasan rehabilitasi hutan.

"Saya kira kita harus membuat sebuah kawasan rehabilitasi hutan," ujar mantan Wabup Bengkulu Selatan ini.

BACA JUGA:Protes PLN, Warga Manas Gelar Aksi Unjuk Rasa

Seperti diketahui, pada 2023 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  mengeluarkan SK No 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Seluas Kurang Lebih 2.340 hektar, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Pokok Hutan Seluas 20.272 hektar, dan Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas Kurang Lebih 221 hektar Dalam Rangka Review RTRW Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Mantan Ketua Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pembakar Kantor Desa Muara Danau

Sebelumnya Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Gubernur Bengkulu, No 522/011 Tentang Usulan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review Rencana Tata ruang wilayah provinsi Bengkulu. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan