radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Kementrian PAN RB telah menyetujui 4.423 honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkuli guna mengakomodir pegawai honorer yang masuk dalam database.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi mengatakan, saat ini tahap yang sedang berjalan adalah para pegawai honorer tersebut dimint segeea melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
BACA JUGA:Festival Gurita Tahun Ini Digelar di Pantai Pengubaian
"Kemenpan RB akan membuka portal, sehingga pegawai segera melakukan pengisian DRH sebagaimana pendidikan yang dimiliki saat ini," kata Rusmayadi, Senin (15/9).
Proses tersebut akan berakhir pada 22 September 2025. Sebelumnya, pengisian DRH tersebut hingga 15 September, namun dilakukan perpanjangan.
Mengingat masih banyak yang belum menyelesaikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan juga adanya hanbatan dari server. Setelah dilakukann perpanjangan, jika sampai batas waktu yang ditentukan pegawai tidak mengisi DRH, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
"DRH itu adalah syarat untuk mengajukan Nomor Induk PPPK. Kalau tidak mengisi otomatis gugur," jelas Rusmayadi.
BACA JUGA:Jaksa Belum Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkulu Selatan
Ia mengakui sebelumnya sempat terdapat kendala teknis yakni terjadi saat pengisian DRH karena sistem tidak sesuai dengan jenjang pendidikan dan hal ini sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, perbaikan telah dilakukan dan pengisian DRH sudah kembali bisa diakses.
"Ada perbedaan data pendidikan, ada S1 dan juga SMA. Ini sudah diajukan ke KemenpanRb terkait data - data itu," pungkasnya. (cia)