Bawa Sabu, Sopir Mobil Ekspedisi Ditangkap Polisi

Jumat 26 Jan 2024 - 19:06 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : sahri senadi

TAIS,radarselatan.bacakoran.co – Seorang sopir mobil ekspedisi salah satu perusahaan jasa pengiriman barang berinisial DK (43) warga jalan Anatara 8 LK II, Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung diamankan anggota Sat Narkoba Polres Seluma.

Tersangka ditangkap di depan Mapolres Seluma pada 10 Januari sekitar pukul 6.30 WIB. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 0,16 gram.

BACA JUGA:Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Direncanakan, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insani didampingi Kasat Narkoba AKP Prengki Sirait saat memimpin jumpa pers kemarin mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

BACA JUGA:Terindikasi Langgar Penyaluran BBM, SPBU Bakal Disanksi

Informasi menyebutkan ada salah seorang pengemudi mobil ekspedisi sedang menggunakan narkoba. Sehingga personel Polres Seluma langsung melakukan razia di depan Mapolres Seluma.

BACA JUGA:Cuaca Panas Di Bengkulu, Ini Penjelasan BMKG

"Setelah mendapatkan informasi, personel kemudian langsung melakukan razia di depan Mapolres Seluma. Selanjutnya, diketahui mobil yang digunakan oleh tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan," tegas Wakapolres Seluma. 

BACA JUGA:Dongkrak Produksi Beras, Dinas Pertanian Bangun Dam Parit di 5 Lokasi

Dari penggeledahan yang dilakukan tersebut didapatkan sabu sabu seberat 0,16 gram yang diduga sisa pakai tersangka selama dalam perjalanan. "Dari penggeledahan yang dilakukan, akhirnya didapat barang bukti berupa sabu yang  merupakan sisa pakai dari tersangka," tegas Wakapolres Seluma. 

BACA JUGA:Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Diminta Samakan Harga TBS

Sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok. Oleh polisi tersangka langsung digelandang ke Mapolres Seluma untuk ditahan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

BACA JUGA:Jalan Dua Jalur Dipenuhi Bendera Partai, Bisa Bahayakan Pengendara

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta dijatuhi denda paling sedikit Rp 800 juta, serta paling banyak  Rp 8 miliar. (rwf)

Kategori :