Jalan Dua Jalur Dipenuhi Bendera Partai, Bisa Bahayakan Pengendara
Jalan Dua Jalur Dipenuhi Bendera Partai, Bisa Bahayakan Pengendara-Gio-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Jalan dua jalur di wilayah perkotaan Kabupaten Bengkulu Selatan, mulai dari Jalan Jendral Sudirman, Jalan Jendral Ahmad Yani, hingga jalan dua jalur Padang Panjang dipenuhi bendera partai. Bendera dipasang di median tengah jalan menggunakan tiang bambu.
Sehingga dinilai dapat membahayakan pengendara yang melintas. Apalagi lokasi pemasangannya berada di kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang padat kendaraan.
BACA JUGA:Kapolres Ajak Wartawan Sejukan Pemilu
BACA JUGA:Luar Biasa! Pino Raya Terima APBD Rp 18,4 Miliar
“Bendera partai ini memang menganggu, apalagi ada yang roboh ke tengah jalan. Kadang saat melintas hampir tertabrak.
Kalau misalnya tertabrak, bisa jatuh dari sepeda motor, dan bisa juga luka karena tersenggol tiang bendera,” ungkap Sendi Efendi, salah seorang pengendara yang ditemui Rasel.
BACA JUGA:Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE
BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi Untuk Kabupaten Kaur Berkurang
Terkait pemasangan bendera partai di media jalan dua jalur yang menganggu dan membahayakan pengendara, pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak. Sebab bendera partai merupakan alat peraga kampanye. Yang berhak melakukan penertiban adalah Bawaslu.
“Itu ranahnya Bawaslu. Mestinya Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga pihak terkait untuk melakukan penertiban. Soalnya pemasangan alat peraga kampanye itu kan sudah ditentukan zonanya,” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK.
BACA JUGA:BPN Serahkan 57 Sertifikat Tanah Pemda
BACA JUGA:Polisi Segera Panggil Oknum Pejabat Terlapor Kasus Penipuan
Pelanggaran
Terpisah, Anggota Panwascam Kota Manna, Yon Maryono mengatakan, bendera partai yang dipasang di median jalan dua jalur merupakan pelanggaran. Sebab median jalan tidak masuk dalam zona yang diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye.
“Bendera partai yang dipasang di jalan dua jalur itu pelanggaran. Kami sudah sampaikan ke partai yang bersangkutan. Tapi kalau melakukan penertiban itu masih dikomunikasi, rencananya akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan juga kepolisian,” kata Maryono. (yoh)