Terindikasi Langgar Penyaluran BBM, SPBU Bakal Disanksi

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.

Pertamina menerima pengaduan konsumen adanya indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU di Kota Bengkulu. Untuk itu Pertamina telah melakukan proses pengecekan CCTV yang berada SPBU. 

BACA JUGA:Santer Kabar Mahfud Mundur, Ini Penjelasan Mensesneg

BACA JUGA:Cuaca Panas Di Bengkulu, Ini Penjelasan BMKG

"Kami akan memberikan pembinaan tegas kepada SPBU Kota Bengkulu, berupa penghentian sementara penyaluran BBM jenis Pertalite selama 14 hari, dan pelaksanaan pembinaan akan dilakukan setelah masa Satgas Pemilu 2024," kata Nikho, Jumat (26/1). 

BACA JUGA:Tahun Politik, Masyarakat Jangan Terhasut Dengan Berita Hoaks

BACA JUGA:Hamdan: Jangan Selewengkan Dana Desa

Nikho mengatakan, bahwa pihak SPBU juga akan memberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:GUSNAN : Seluruh Desa Wajib Miliki Armada Damkar

BACA JUGA:Bupati Ajak Desa Terapkan Pola Hidup Sehat

Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran undang-undang.

BACA JUGA:Usulkan Benih Padi dan Jagung

BACA JUGA:Waspada Penyakit Unggas

"Untuk pelayanan menggunakan kemasan khusus, konsumen harus melampirkan surat rekomendasi yang sudah di verifikasi oleh dinas terkait," kata Nikho. 

Tag
Share