Pemprov Gandeng Badan Usaha Tingkatkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Senin 08 Sep 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

Ia menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah, pembayaran iuran BPJS kesehatan sebesar Rp42.000. Pemerintah Provinsi Bengkulu menbayarkan sebesar Rp35 ribu serta Rp2.800 sebagai bantuan iuran. 

"Rp35 ribu itulah yang disharing ke pihak ketiga. Perusahaan membayarkan Rp10 ribu," katanya. (cia)

Kategori :