RadarSelatan.bacakoran.co - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu (pagi).
Berdasarkan data yang dirilis melalui situs resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.932.000 menjadi Rp1.940.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga tercatat di angka Rp1.786.000 per gram.
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan di Bengkulu Selatan Stagnan Rp 1,68 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp24.000, Tembus Rp1,914 Juta per Gram
Untuk transaksi jual kembali, Antam menerapkan pemotongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Rabu:
BACA JUGA:Cegah TPPO, Menteri P2MI Luncurkan Desa Migran EMAS di Bengkulu
BACA JUGA:Harga Perhiasan Emas Turun Lagi, Segini Harganya
0,5 gram: Rp1.016.000
1 gram: Rp1.940.000
2 gram: Rp3.804.000
3 gram: Rp5.681.000
5 gram: Rp9.435.000
10 gram: Rp18.815.000
25 gram: Rp46.912.000
50 gram: Rp93.745.000
100 gram: Rp187.412.000
250 gram: Rp468.265.000
500 gram: Rp936.320.000
1.000 gram: Rp1.872.600.000
BACA JUGA:Bupati Seluma Masih Tunggu Kajian Komprehensif Rencana Tambang Emas Bukit Sanggul
BACA JUGA:Persiapkan Generasi Emas Sejak Dini
Untuk pembelian emas, Antam juga menerapkan ketentuan pajak sesuai PMK yang sama.
PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.