Pembuat dan Penjual Senpi Ilegal Divonis Penjara 2 Tahun

Rabu 08 Nov 2023 - 19:47 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada pembuat, penjual dan pemilik usaha rumahan senpi ilegal di Kaur, Agus Miswanti alias Bapang Mona, warga Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu yang meminta terdakwa dihukum selama dua tahun.

BACA JUGA:Beredar Petisi Meminta Siswi “Chat Mesra” Tinggalkan Sekolah

Majelis Hakim PN Bengkulu yang diketuai Fauzi Isra juga menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan kepada empat terdakwa lainnya. Yakni Harmidiansyah, warga Desa Kecamatan Kelam Tengah Kaur selaku pemilik dan pembeli senpi, lalu Ronal PNS Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu selaku pembeli dan pemilik senpi, Surlian PNS Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara selaku penjual amunisi ilegal dan Suratno warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur selaku penjual amunisi ilegal. Hukuman ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU yang mengajukan hukuman penjara satu tahun.

BACA JUGA:Pendaftar PPPK Kaur Merapat, Ini Info Terbaru Jadwal Tes dan Lokasinya

Majelis hakim memberikan waktu kepada lima terdakwa untuk memikirkan langkah selanjutnya atas putusan yang dijatuhkan. "Ada waktu tujuh hari (untuk pikir-pikir)," kata Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:Pemprov Susun Pergub Pelestarian Bahasa dan Aksara Daerah

JPU Kejati Bengkulu Lucky Sefano mengaku pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan. "Kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan," tegas Lucky.

Terkait dengan barang bukti seperti mesin bubut yang sempat disita sebagai barang bukti, Lucky mengatakan akan diserahkan ke dunia pendidikan sesuai putusan majelis hakim. Sedangkan barang bukti senpi rakitan dan amunisi akan dimusnahkan. "Kalau mesin bubut masih layak digunakan, kami serahkan ke dunia pendidikan," tegas Lucky.

BACA JUGA:Usulan Kuota Solar 8.571 KL Masih di BPH Migas

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Agus, Dede Frastien mengaku akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “(Nanti apakah banding atau tidak) akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga dulu,” ujar Dede.

Hal itu berbeda dengan empat terdakwa lainnya yang lang menyatakan menerima putusan pengadilan. Dalam kasus ini, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Polda Bengkulu berhasil membongkar industri rumahan pembuatan senpi ilegal di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Kaur. Terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 102 pucuk senpi ilegal terdiri dari 95 pucuk laras panjang dan 7 pucuk laras pendek. Delapan pucuk senpi disita dari tempat usaha milik terdakwa Agus, sedangkan 94 pucuk lainnya disita dari masyarakat. (cia)

Tags :
Kategori :

Terkait