Berdasarkan keterangan Elya Oktami, mengaku merugi Rp 35 juta. Karena pada pada perjanjian awal disepakati pemberian DP sebesar Rp 35 juta, dan setengahnya akan diberikan pasca dirinya resmi menjadi pegawai bank.
BACA JUGA:DKP Siapkan Rumah Pangan Kita
Saat negosiasi awal, RS mengaku memiliki kerabat yang berada di Cabang Bank tersebut sehingga dapat memuluskan proses masuknya pegawai ke Bank Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo yang infonya sedang dalam tahap pembangunan gedung.
BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Urus KTP Digital Rendah
Uang tersebut disetor pada November 2022 dan pada Maret 2023 dijanjikan bahwa Elya sudah mulai bertugas.
Namun setelah melewati beberapa bulan, ternyata tidak ada panggilan apapun baik secara bersurat ataupun via email. Mirisnya lagi ternyata setelah di cek ke Kembang Mumpo, ternyata bangunan Bank yang dimaksud tidak ada. (rwf)