BENGKULU,radarselatan.bacakoran.co - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 23 Januari 2024.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kaur menghadirkan 10 saksi, yakni para Kepala Puskesmas dan Bendahara.
BACA JUGA:Baru 1 CJH Seluma Lunasi BPIH
Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kaur, Darmawansyah, Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan,Gusdianrjo, Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti dan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen.
BACA JUGA:Kinerja Dinas Dukcapil Seluma Dikeluhkan Warga
Dalam keterangannnya, sejumlah kepala puskemas mengaku pemotongan anggaran BOK yang berasal dari anggaran belanja makan dan minum sebesar 2 persen dari total anggaran atas perintah Kepala Dinas Kesehataan.
BACA JUGA:Musrenbangcam Pasar Manna, Fokus Usulkan Insfrastuktur
"Atas perintah kepala dinas langsung," kata saksi. Pemotongan dua persen ini juga dibenarkan para bendahara kepala puskesmas yang menyebutkan bahwa, dalam setiap pencairan anggaran dipotong dua persen. Pemotongan anggaran itu atas permintaan kepala puskemas untuk disetor ke Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Honorer PTT dan GTT, Ini Sikap Pemprov Bengkulu
"Uangnya diserahkan ke kapus (kepala puskemas)," kata saksi. Namun keterangan saksi dibantah terdakwa Darmawansyah yang menyebut tidak pernah memerintahkan kepala puskesmas untuk menyetor fee 2 persen.
BACA JUGA:BPBD Ingatkan Warga Waspadai Kebakaran Rumah
"Saya keberatan yang mulia. Saya tidak pernah memerintahkan pada saat itu (menyetor fee 2 persen)," kata terdakwa.
Sementara itu, usai sidang, JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto mengatakan, seluruh keterangan para saksi seperti yang termuat dalam BAP. Seluruh saksi juga menyebut telah mengembalikan kerugian negara. "Untuk kerugian negara sudah dikembalikan semua," katanya.
BACA JUGA:Jamin Ketersediaan BBM Nelayan, Bengkulu Butuh Tambahan 5 SPBN
Kuasa hukum terdakwa Darmawansyah, Sopian Siregar mengatakan, dari hasil persidangan disebutkan jika para saksi sudah mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara itu dilakuakan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.