radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),
serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dengan Hikmah
Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 dengan besaran pengurangan sebagai berikut yakni 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta, 16,67 persen untuk BBN-KB dan 25 persen untuk PBB-KB non subsidi.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
BACA JUGA:Pemprov Bentuk Satgas Percepatan SPPG
"Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat," kata Helmi. kamis (14/8).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Perbatasan Manna Pagaralam Rawan Longsor Besar, Pengendara Harus Waspada
"Kebijakan ini diharapkan sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu," demikian Helmi. (cia)