Remaja Gangguan Mental Resahkan Masyarakat, Ini Kata Dinas Sosial dan Kepolisian

Minggu 10 Aug 2025 - 19:10 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

“Pelaku yang mengalami gangguan jiwa atau gangguan mental tidak bisa diproses hukum. Tindakannya bisa dilakukan secara sosial untuk menyembuhkan pelaku agar tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH,MH. (yoh)

Kategori :