TAIS,radarselatan.bacakoran.co - Seperti diketahui anggaran dana fiskal penanganan stunting di Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu saat ini sedang diusut oleh aparat penegak hukum (APH).
Bahkan Unit Tipikor Polres Seluma dan Jaksa Kejari Seluma sama-sama turun melakukan pulbaket.
BACA JUGA:2 Link Badan Jalan di Bengkulu Ditangani Dana Inpres 2024
Dengan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima pembagian dana penanganan stunting dengan total Rp 5,7 miliar tersebut.
BACA JUGA:Kesadaran Rendah! Tunggakan Pelanggan PAM di Kaur Terus Membengkak
Seperti diketahui Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan 10 Ribu Ekor Bibit Ikan Air Payau
"Sampai saat ini kami masih melakukan pulbaket dugaan penyelewengan dana stunting tahun 2023. Karena kami menduga terjadi penyalahgunaan anggaran," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Inpres Bakal Ditertibkan, Harus Menempati Lapak Baru
Terpisah Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wardoyo juga membenarkan bahwa penyidik Unit Tipikor juga memanggil sejumlah OPD di Kabupaten Seluma. Pemanggilan ini juga untuk klarifikasi dalam rangka pulbaket dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar.
BACA JUGA:500 PNS Pemprov Bengkulu Pensiun, Honorer Berharap Diangkat ASN
"Hanya klarifikasi saja. Terkait realisasi anggaran dana stunting tahun 2023 lalu. Sejumlah OPD memang sudah kami klarifikasi," tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Sekda Seluma H Hadianto kepada wartawan kemarin mengatakan bahwa anggaran dana fiskal stunting sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Tahun Ini Lahan Pembangunan Dermaga Pasar Lama Dibebaskan
Kemudian juga sudah dilaksanakan rapat bersama sebelum pelaksanaan realisasi anggaran stunting tahun 2023 di Kabupaten Seluma.