Usut Dana Stunting, Proses Klarifikasi Terus Berlanjut, Penyidik Koordinasi ke Kementrian
Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo : Usut Dana Stunting Proses Klarifikasi Terus Berlanjut Penyidik Koordinasi ke Kementrian-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma terus melanjutkan proses klarifikasi terhadap penggunaan dana stunting tahun 2023 oleh Pemkab Seluma.
Saat ini penyidik sudah meminta klarifikasi 15 orang saksi dari lingkungan Pemkab Seluma. Kemudian penyidik juga menjadwalkan untuk melakukan konsultasi ke Kementrian Keuangan.
BACA JUGA:Ratusan PPPK Guru Bengkulu Selatan Mulai Dievaluasi
BACA JUGA:Desa Lamban Susun APBDes, Ternyata Ini Penyebabnya
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan mengenai hal ini. "Kami masih terus melakukan proses klarifikasi.
Terhadap realisasi dana stunting tahun 2023 lalu sebesar Rp 5,7 miliar. Sebanyak 15 orang saksi sudah kami panggil. Kemudian kami juga akan koordinasi ke kementrian keuangan," tegasnya.
BACA JUGA:Angkut Kayu Meranti, Warga Seluma Diamankan di Kaur
BACA JUGA:Rp2,4 Miliar Temuan BPK Jatuh Tempo, Ipda Persilahkan APH Masuk
Kasat Reskrim mengatakan, koordinasi ke Kementrian ini terkait mekanisme penganggaran dana insentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar tahun 2023 lalu.
Dimana anggaran tersebut langsung dikelola oleh beberapa OPD. Dalam rangka penanganan stunting di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Ajaran, 67 Kepsek dan Guru Dimutasi
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka 500 Formasi CASN, Jadwal Tunggu Juknis Pusat
"Mekanismenya seperti apa, kemudian apakah anggaran tersebut boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan stunting atau tidak. Jadi kami butuh koordinasi lebih lanjut," tegasnya.
Kasat mengatakan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Ketua TAPD sudah dimintai klarifikasinya oleh penyidik Unit Tipikor Polres Seluma. Pekan depan penyidik kembali akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. (rwf)