KOTA MANNA,radarselatan.bacakoran.co – Pasangan muda yang sudah menikah ataupun remaja yang belum menikah wajib tahu, ternyata pernikahan dini bisa menyebabkan kasus stunting atau gagal tumbuh pada anak yang dilahirkan.
Untuk mencegah kasus stunting ini, salah satu cara pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan menekan pernikahan dini.
BACA JUGA:Tukang Parkir Meninggal di Kamar Mandi, Ini Penyebabnya
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun lalu telah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Manna.
BACA JUGA:LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti Selama 60 Hari
Bentuk kerjasama yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan kepada remaja yang ingin melangsungkan pernikahan. Langkah ini dilakukan karena pernikahan dini bisa menyebabkan terjadinya kematian ibu dan anak, serta rentan melahirkan bayi stunting.
BACA JUGA:Rakor Pokja PKP, Bahas Pengelolaan Pasar Kutau dan Persoalan Sampah
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Selatan, Didi Ruslan, M.Si mengatakan, sudah banyak kasus ibu dan bayinya meninggal dunia saat melahirkan. Kasus ini didominasi ibu yang masih belum cukup umur untuk mengandung dan melahirkan anak.
BACA JUGA:Antisipasi HP Curian, Pemilik Konter Jangan Sembarangan Buka Kunci
Terjadinya hal tersebut tidak lain karena maraknya pernikahan dini. Karena itu, peran semua pihak sangat diharapkan dalam menekan kasus pernikahan dini.
“Adanya kerjasama dengan Pengadilan Agama ini terkait tentang dispensasi kawin. Dengan kerjasama ini diharapkan mampu menekan angka pernikahan dini di wilayah Bengkulu Selatan ke depannya,” kata Didi.
BACA JUGA:Harus Tahu!! Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Beasiswa PIP
Dijelaskan Didi, orang tua wajib tahu, jika anak perempuan yang umurnya masih remaja atau bahkan masih anak-anak menikah, perlu adanya surat keterangan agar pernikahan itu bisa dilangsungkan.
BACA JUGA:Belum Ada SIM, Jangan Berkendara di Jalan Raya
Surat keterangan tersebut berupa Dispensasi kawin dari PA Manna. Sebelum mendapatkan dispensasi diperlukan keterangan dari dokter yang diambil dari hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, puskesmas ataupun dokter spesialis.