Pasangan Muda Wajib Tahu, Pernikahan Dini Bisa Picu Stunting

Senin 22 Jan 2024 - 18:19 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : sahri senadi

KOTA MANNA,radarselatan.bacakoran.co – Pasangan muda yang sudah menikah ataupun remaja yang belum menikah wajib tahu, ternyata pernikahan dini bisa menyebabkan kasus stunting atau gagal tumbuh pada anak yang dilahirkan.

Untuk mencegah kasus stunting ini, salah satu cara pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan menekan pernikahan dini.

BACA JUGA:Tukang Parkir Meninggal di Kamar Mandi, Ini Penyebabnya

Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun lalu telah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Manna.

BACA JUGA:LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti Selama 60 Hari

Bentuk kerjasama yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan kepada remaja yang ingin melangsungkan pernikahan. Langkah ini dilakukan karena pernikahan dini bisa menyebabkan terjadinya kematian ibu dan anak, serta rentan melahirkan bayi stunting. 

BACA JUGA:Rakor Pokja PKP, Bahas Pengelolaan Pasar Kutau dan Persoalan Sampah

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Selatan, Didi Ruslan, M.Si mengatakan, sudah banyak kasus ibu dan bayinya meninggal dunia saat melahirkan. Kasus ini didominasi ibu yang masih belum cukup umur untuk mengandung dan melahirkan anak.

BACA JUGA:Antisipasi HP Curian, Pemilik Konter Jangan Sembarangan Buka Kunci

Terjadinya hal tersebut tidak lain karena maraknya pernikahan dini. Karena itu, peran semua pihak sangat diharapkan dalam menekan kasus pernikahan dini.  

“Adanya kerjasama dengan Pengadilan Agama ini terkait tentang dispensasi kawin. Dengan kerjasama ini diharapkan mampu menekan angka pernikahan dini di wilayah Bengkulu Selatan ke depannya,” kata Didi.

BACA JUGA:Harus Tahu!! Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Beasiswa PIP

Dijelaskan Didi, orang tua wajib tahu, jika anak perempuan yang umurnya masih remaja atau bahkan masih anak-anak menikah, perlu adanya surat keterangan agar pernikahan itu bisa dilangsungkan.

BACA JUGA:Belum Ada SIM, Jangan Berkendara di Jalan Raya

Surat keterangan tersebut berupa Dispensasi kawin dari PA Manna. Sebelum mendapatkan dispensasi diperlukan keterangan dari dokter yang diambil dari hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, puskesmas ataupun dokter spesialis.

Kategori :