LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti Selama 60 Hari
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Muhammad Toha-Ist-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU - Badan Pemeriksa Keeuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap sejumlah pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan itu wajib ditindaklanjuti selama 60 hari kedepan. Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Muhammad Toha mengatakan, terdapat permasalahan yang sifatnya umum terkait kinerja maupun pembelanjaan baik belanja modal maupun jalan.
"Kalau Sifatnya secara admistrtaif maka diselesaikan administratif, kalau ada kerugian ada pengembalian," kata Toha. Ditambahkan toha, jika dalam waktu 60 hari belum ada tindaklanjut maka akan ditindaklanjuuti dengan aparat penegak hukum (APH). Untuk itu, pihaknya berharap seluruh pemerintah daerah dapat secepatnya menyelesaikan temuan ini. "Jika bisa diitndaklanjuti, maka tidak ditindaklanjuti oleh APH," katanya.
Selian itu, BPK juga berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran).
"Serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," kata Toha. (cia)