TAIS, radarselatan.bacakoran.co- Jaksa Kejari Seluma saat ini masih menyelesaikan pemeriksaan saksi terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan H Murman Effendi pada tahun 2008.
Pekan ini jaksa Kejari Seluma mulai memanggil lagi sejumlah saksi yang mengetahui proses tukar guling lahas seluas 19 hektar tersebut.BACA JUGA:Terlibat Kasus Penganiayaan, PL Karaoke Ditangkap Polisi
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan masih dalam rangka penyelidikan.
"Kami masih akan memeriksa sejumlah saksi. Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tahun 2008 lalu. Antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008," tegas Ahmad Gufroni.
BACA JUGA:Bupati Panen Raya di Lahan Seluas 98 Hektar
Sebelumnya jaksa sudah sejumlah saksi sudah diperiksa. Diantaranya mantan Bupati Seluma H Murman Effendi yang juga pihak terkait pada proses tukar guling tahun 2008.
Kemudian mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, Mantan Ketua DPRD Seluma Hj Rosnaini Abidin, serta sejumlah mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 lalu.
"Sudah lebih dari 15 orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pada proses tukar guling lahan," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Penataan Kawasan DDTS Dipastikan Tuntas September
Seperti diketahui pada tahun 2008 lalu Pemkab Seluma melakukan tukar guling lahan. Dengan Murman Effendi yang juga menjabat sebagai Bupati Seluma tahun 2008 lalu.
Dalam proses tukar guling diduga terjadi pelanggaran, karena tidak melibatkan tim penilai. Antara lahan milik Pemkab Seluma di kawasan Sembayat dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur. (rwf)