Gereja Sudah Berdiri, Agar Tidak Ricuh FKUB Kaur Gelar Rakor

Jumat 18 Jul 2025 - 17:55 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaur menggelar rapat koordinasi dengan mengundang berbagai unsur terkait untuk membahas pendirian rumah ibadah gereja di Desa Parda Suka Kecamatan Maje.

Rapat ini dihadiri tokoh agama, pemerintah desa, pihak kepolisian, dan anggota FKUB Kamis 17 Juli 2025.

BACA JUGA:SK Penetapan Diakui Kemenkumham, April Yones Tunggu Keputusan Gubernur

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa izin administrasi pembangunan rumah ibadah sudah ada, namun izin lingkungan belum dimiliki.

Oleh karena itu, pengurus gereja diminta untuk segera mengurus izin tersebut sebelum melanjutkan kegiatan.

BACA JUGA:Perencanaan dan Penganggaran Harus Terarah

"Dari hasil rapat semuanya sudah jelas dan diminta pengurus rumah ibadah untuk mengurus izin yang ada sesuai dengan regulasi dan aturan," kata Ketua FKUB Kaur Wislanyah, S.Pd.I, MAP. Jumat 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Desa Ajukan Pencairan DD Tahap II, Wajib Lunas PBB

Rapat ini digelar sebagai respons atas gejolak yang terjadi di masyarakat terkait pendirian rumah ibadah gereja yang sebelumnya sudah ada namun dipindahkan ke lokasi baru. Pemindahan ini menimbulkan protes dari masyarakat desa yang merasa terusik.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

FKUB Kaur berupaya untuk mencari solusi terbaik demi menjaga kerukunan umat beragama di daerah tersebut. Pihak pengurus gereja diminta untuk mengurus izin sebelum rumah ibadah digunakan.

"Untuk izin atau pengurusan administrasi pembangunan sudah sah dari pemerintah Kabupaten Kaur. Tetapi yang menjadi persoalan penggunaan gedung tersebut belum terealisasi dengan baik," tambah Wislanyah.

BACA JUGA:Petugas Kesehatan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

Dalam rapat tersebut, FKUB Kaur menekankan pentingnya pengurusan izin yang lengkap untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Pengelola rumah ibadah gereja siap melakukan pengurusan izin penggunaan gedung tersebut. Namun, gedung tersebut belum boleh digunakan sebelum izin tersebut diterima.

Kategori :