radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Bengkulu Selatan Erwin Muchsin S.Sos mengingatkan seluruh juru parkir (Jukir) yang bekerja di bawah naungan Pemkab Bengkulu Selatan agar jujur dalam menarik retribusi.
Hal ini menyusul dari beredarnya informasi bahwa ada oknum jukir nakal yang nekat menarik retribusi di luar Perda nomor 01 tahun 2024 tentang retribusi.
BACA JUGA:Seleksi Perangkat Desa Nanjungan KDI Bersih Dari KKN, Keponakan Kades Tersingkir
"Jukir jangan tarik parkir diatas ketentuan, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu, kendaraan roda empat Rp4 ribu. Diatas itu, sudah termasuk pungli dan akan kami tertibkan," ujar Erwin.
Lanjut Erwin, pihaknya selalu melakukan pengawasan di lapangan dalam rangka menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib.
Terutama sekali dalam menertibkan penarikan retribusi agar tidak menjadi gejolak di masyarakat.
"Yang masih pungli dan kedapatan, akan kami tindak dengan perda trantibum. Bahkan, bisa dituntut tipiring jika sudah sangat meresahkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Tersangka Pembacokan di Pekan Masat Dijerat Pasal Penganiayaan, Segini Ancaman Hukumannya
Disisi lain, Erwin menyebutkan bahwa jukir harus menarik retribusi sesuai dengan titik yang diizinkan pemerintah. Dimana, saat ini hanya sekitar 23 titik yang masuk data pemerintah.
"Mudah-mudahan tidak ditemukan oknum jukir nakal, karena itu sangat mengganggu ketentraman masyarakat," pungkasnya. (rzn)