Oknum Anggota LSM Mendekam Di Tahanan, BAP Sudah Diserahkan Ke Kejari Seluma

Senin 07 Jul 2025 - 19:27 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Pengusutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Seluma terus bergulir.

Tersangka JS alias Ad (58) masih mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma. Sedangkan berita acara pemeriksaan (BAP) sudah diserahkan penyidik Polres Seluma ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk diteliti.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Jenjang SMA/SMK Naik

Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P. Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait membenarkan mengenai hal itu. 

"Untuk kasus OTT pelimpahan dari Kejaksaan. Saat ini kami sudah lakukan pemberkasan dan  berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.  

BACA JUGA:Anjing Termahal di Dunia

Pelimpahan berkas tersangka kasus OTT telah dilakukan oleh tim penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma ke Kejari Seluma. Untuk dilakukan penelitian oleh JPU. 

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Terdampak Gempa Bumi di Bengkulu Hampir Rampung

"Saat ini kami masih menunggu dari Kejaksaan yang masih melakukan penelitian berkas. Jika dinyatakan lengkap (P.21) maka akan kami lakukan serah terima tersangka," ujar Kasat Reskrim.  

BACA JUGA:Capaian Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja Baru di Bengkulu Baru 27 Persen

Terkait dengan kemungkinan ada korban lain, Kasat Reskrim  Polres Seluma mengatakan,  hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan. Bisa jadi memang tidak ada korban lain atau tidak mau melapor.

JS alias Ad merupakan oknum anggota LSM Lippan, namun tersebut tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma, sehingga dinyatakan tidak sah beroperasi di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah

"Sejauh ini kami belum menerima laporan dari korban lain," ujarnya. 

Sekedar mengingatkan, JS alias Ad diduga melakaukan pemerasan terhadap salah seorang kepala puskesmas di wilayah Kabupaten Seluma. Ad mengancam akan melaporkan kepala puskesmas tersebut atas kasus yang ada di lingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan Ad meminta uang Rp 25 juta dan akhirnya permintaan Ad disepakati diangka Rp 10 juta.

Kategori :