Satreskrim Polres Seluma Lengkapi Berkas OTT Oknum LSM, Usai Dikembalikan Kejari Melalui P-19

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Satreskrim Polres Seluma saat ini telah melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang masuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang diminta oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma .
Berkas perkara tersebut dilengkapi oleh Satreskrim polres Seluma, setelah berkas tahap pertama dikembalikan oleh Kejari Seluma melalui surat P-19 karena masih ada kekurangan.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan mengatakan, kekurangan itu meliputi keterangan dan berita acara yang perlu ditambah sesuai petunjuk jaksa.
BACA JUGA:Baru Satu Perusahaan di Kaur Salurkan CSR
"Kemarin sudah kami lakukan penyerahan berkas tahap pertama, namun masih ada kekurangan makanya dikembalikan lagi (P.19) agar dilengkapi kekurangannya. Kemudian kami lengkapi dan sudah kami serahkan lagi ke JPU Kejari Seluma," ujar Kapolres Seluma.
Kapolres menambahkan setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tahap kedua akan dilaksanakan paling lambat tujuh hari. Saat ini, pihaknya masih menunggu konfirmasi kelengkapan dari kejaksaan.
"Saat ini kita masih menunggu dari pihak Kejaksaan, paling lambat 7 hari. Setelah dinyatakan lengkap baru kami akan serahkan tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Sebar Kontak Darurat ke Desa-desa
Diketahui, tersangka OTT yakni JS alias AD yang diketahui merupakan oknum LSM yang melakukan dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kapus yang berada di wilayah Kabupaten Seluma.
AD mengancam kapus ingin melaporkan Kapus atas kasus yang ada dilingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan meminta uang sebesar Rp 25 juta dan akhirnya permintaan AD disepakati di angka Rp 10 juta.
Karena melakukan pemerasan dan menjual nama APH Kejari Seluma untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Waspada Melintas di Perbatasan Bengkulu Selatan-Kaur, Pelaku Begal Mengintai
Akhirnya AD di-OTT oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma.
Penangkapan dilakukan di ruas jalan depan Minimarket (MM) Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.