radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan masyarakat agar sadar mengurus dokumen kependudukan, terutama Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Untuk mengurusnya, datang langsung ke kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan. Khususnya bagi warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki dokumen kependudukan e-KTP.
BACA JUGA:DPRD Jadwalkan Rapat Dengar Pendapat Dengan Tenaga Honorer
“Untuk menerbitkan e-KTP syaratnya cukup mudah di antaranya sudah memasuki usia 17 tahun dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan silakan datang ke Disudkcapil,” ujar Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE.
Dikatakan Bayu, pihaknya berharap target perekaman data kependudukan bisa dituntaskan sebelum akhir tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Aplikasi IDAMAN, Memudahkan Pendataan Perumahan
“Kami tetap manergetkan perekaman ini akan dituntaskan hingga akhir tahun ini. Karena itu, kami selalu mengimbau agar warga khususnya remaja usia sekolah menegah atas dapat proaktif merekam data dengan cara datang ke kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan,” imbau Bayu. (one)