KOTA MANNA – Banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya di wilayah Bengkulu Selatan, membuat pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan peringatan keras. Pengguna sepeda listrik tidak boleh di jalan raya. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, seperti jalur sepeda dan tempat wisata.
“Peruntukan sepeda listrik sudah jelas, tidak boleh dipakai di jalan raya yang biasa dilalui kendaraan bermotor. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau di tempat wisata. Aturan itu sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020, karena jika hal ini tidak diperhatikan sangat berbahaya apalagi banyak anak-anak yang menggunakanya,” kata Kepala Dishub BS, Alian SH.
Dikatakan Alian, pelarangan sepeda listrik digunakan di jalan raya karena berdampak buruk bagi pengendara dan orang lain. Diantaranya kendaraan tersebut bukan kategori kendaraan bermotor tapi sudah memiliki kecepatan cukup tinggi. Penggunanya biasanya tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, sehingga sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan. Apalagi banyak pengendara sepeda listrik masih berstatus anak-anak. “Kalau sepeda listrik digunakan di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengendaranya dan juga pengguna jalan lain, makanya kendaraan itu tidak boleh dipakai bebas di jalan raya,” pungkas Alian. (one)