radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jajaran Polres Seluma terus menggeber pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial JN alias Ad (58). Polisi mengimbau masyarakat melapor jika merasa pernah menjadi korban pemerasan yang JN.
Sebagaimana diketahui Jn alias Ad terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejari Seluma setelah diduga memeras salah satu kepala Puskesmas di Seluma.
BACA JUGA:Warga Siap Gotong Royong Pasang Bronjong di Desa Suka Rami Kedurang Ilir
"Jadi bagi masyarakat atau siapa saja yang selama ini menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh tersangka JN alias Ad kami persilahkan untuk melapor.
Saat ini JN sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Seluma," kata Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH kepada wartawan..
Saat ini proses hukum terhadap JN terus berjalan. Polres Seluma pun sudah resmi menetapkan tersangka dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah melalukan gelar perkara.
BACA JUGA:Banyak Jalan Provinsi di Bengkulu Selatan Rusak, DPRD Berharap Gubernur Helmi Hasan Tak Pilih Kasih
Dari hasil penyidikan dan keterangan yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Seluma , tersangka JN atau Ad ini hanya mengakui jika melakukan aksinya baru satu kali.
"Dari keterangan tersangka, bahwa dirinya baru satu kali melakukan pemerasan. Dirinya juga mengaku meminta uang kepada salah satu kapus yang ada di Kabupaten Seluma," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Siswi SMAN 3 Seluma Wakili Provinsi Bengkulu Seleksi Paskibraka Nasional
Kasat Reskrim Polres Seluma menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan. Pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut dengan menjadwalkan pemanggilan saksi - saksi yang ada keterkaitan dalam perkara ini. (rwf)