Dimana sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor diketahui, terdakwa Murman Effendi dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 2 bulan.
Pada saat ini, kedua belah pihak sama-sama menanti putusan akhir dari MA yang akan menjadi penentu akhir nasib hukuman Murman Effendi.
BACA JUGA:Wabup Kaur Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis, Pastikan Kualitas Gizi Siswa Terjaga
Untuk diketahui, Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi melakukan pemeriksaan ulang atas putusan Banding sebelumnya.
Atau salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada Mahkamah Agung yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan banding. (rwf)