Rapat Paripurna DPRD Seluma Pandangan Fraksi Terhadap 5 Raperda Dijadwalkan Ulang

Minggu 08 Jun 2025 - 14:51 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dijadwalkan ulang.
Penjadwalan ulang dilakukan karena Bapemperda DPRD Seluma belum menyelesaikan pembahasan.
Lima Raperda yang akan dijadwalkan ulang terkait Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda).

BACA JUGA:Pria Wajib Tahu! Ini 8 Penyebab Menurunnya Gairah Seksual pada Wanita Menurut Pakar

BACA JUGA:Suzuki Avenis 125 Resmi Disuntik Mati di Indonesia Mulai 2025, Ini Alasannya!

Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM. Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal
Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

BACA JUGA:Vespa Sprint dan Primavera 2025 Resmi Meluncur, Varian Sprint Tech Jadi Andalan Baru

BACA JUGA:Honda Resmi Daftarkan NWX 125, Skuter Baru dengan Kecepatan Maksimum 90 KM/Jam

“Untuk paripurna mengalami penundaan dan akan dijadwalkan ulang karena pembahasan di Bapemperda belum selesai. Untuk pembahasan di tingkat komisi sudah selesai,” ujar Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar, kemarin.
Ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025.
Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda).

BACA JUGA:Merenggut Ribuan Nyawa! Kenali 5 Tanda Kanker Rongga Mulut yang Sering Diabaikan

BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Cetak Rekor Penjualan, 300.000 Unit Terjual Dalam Waktu 32 Bulan

Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal.
Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah.

BACA JUGA:Ketika Honda CB350 Dimodifikasi! Motor Touring yang Jadi Pesaing Royal Enfield Classic 350

BACA JUGA:NEW KIA Seltos 1.5L, SUV Paling Menarik yang Bisa Melaju di Salju, Lumpur dan Pasir

Selanjutnya pada sidang ketiga ada empat Raperda meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Raperda tentang APBD 2026, tentang Perubahan APBD 2025, dan yang terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova 2025, Mesin Tangguh, Suspensi Halus, Nyaman Untuk Keluarga

BACA JUGA:Tolak Mati, Toyota Kijang Super Bangkit Dengan Segudang Keunggulan

Kategori :