radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pengadilan Negeri Bengkulu memutus perkara banding yang diajukan Mantan Bupati Seluma Murman Efendi terkait kasus tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis ini lebih berat dari vonis pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan, dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Murman Efendi.
BACA JUGA:Warga Desa Ketaping Butuh Dukungan Pembangunan Jembatan Permanen Penghubung Jalan Lingkungan
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar membenarkan mengenai hal itu.
"Untuk putusan banding sudah keluar. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Murman Effendi," tegas Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Murman Efendi tidak terima dengan putusan Majelis Hakim pengadilan Tipidkor Bengkulu, kemudian mengajukan banding.
BACA JUGA:Begitu Banyak Pembudidaya Kolam Ikan, Bengkulu Selatan Butuh Pabrik Pakan
Pada peradilan tingkat pertama majelis hakim Tipidkor Bengkulu yang diketuahi Pasiol SH, MH menyatakan Murman Efendi dan tiga terdakwa lainnya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Terpilih Tidak Akan Beli Mobnas Baru, Anggarannya Dialihkan Untuk Ini
Dalam kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008.
Putusan itu dibacakan Rabu, 19 Maret 2025. Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH, MH dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 2 bulan.
Terdakwa Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda Kabupaten Seluma, dijatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.
BACA JUGA:Akhirnya, Bupati Seluma Bagikan SK CPNS 2024, Tapi Tak Terima Gaji Ke-13