radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu (non aktif) Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Kali ini giliran tim pemenangan Rohidin untuk wilayah Bengkulu Selatan yang bersaksi.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pengajuan Pencairan DD dan ADD Tahap II
Saksi yang dihadirkan adalah tujuh orang kepala dinas yang masuk dalam tim pemenangan Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Redhwan Arif, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Supran, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu Hendri Donan, Kepala Dukcapil Provinsi Syahjudin Burhan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arwan Tantawi dan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto.
Dalam persidangan terungkap tim pemenangan Bengkulu Selatan yang diketuai Isnan Fajri menyetor uang sebesar Rp1,075 miliar, dengan target pemenangan 80 persen.
Uang tersebut sebesar Rp 975 juta berasal dari tujuh orang saksi dan Rp 100 juta dari terdakwa Isnan Fajri.
Salah satu saksi, Siswanto dicecar JPU KPK terkait penyerahan uang tersebut. Pasalnya Siswanto menyerahkan uang paling besar yakni Rp160 juta.
BACA JUGA:Demi 22.498 Warga Kurang Mampu, Siapkan Rp 9,07 Miliar Untuk BPJS Kesehatan
Siswanto juga menyerahkan uang Rp300 juta untuk memasukkan anaknya ke jajaran Bank Bengkulu.
"Alasan saksi menyerahkan uang itu untuk apa?" tanya JPU.
Siswanto mengaku jika uang yang diserahkan untuk memasukan anaknya bekerja ke Bank Bengkulu, harus menyiapkan uang Rp300 juta.
"Saya diminta siapkan uang 300 juta, kemudian saya serahkan ke pak Isnan uangnya. Kalau uang Rp 160 juta sudah saya serahkan ke Anriyansyah (bendahara tim) untuk kepentingan pemenangan," kata Siswanto.
Sementara saksi yang lain juga menyerahkan sejumlah uang. Yakni Redhwan Arif Rp 50 juta, Gunawan Suryadi Rp 150 juta, Supran Rp 160 juta, Hendro Donan Rp 160 juta, Syahjudin Rp 160 juta, Arwan Tantawi Rp 135 juta, Siswanto Rp 160 juta dan Isnan Fajri Rp 100 juta.
BACA JUGA:Istri Orang Kedurang Provinsi Bengkulu Dilantik Jadi Bupati Serang