Dua Pengedar Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Seluma

Senin 19 May 2025 - 18:09 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sat Resnarkoba Polres Seluma berhasil mengamankan dua tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, Senin 5 Mei 2025.

Sekitar pukul 15.10 WIB, penangkapan dilakukan di rumah tersangka RK di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja.

BACA JUGA:Wabup Ajak Semua Jajaran Tumbuhkan Sifat Gotong Royong

Dua tersangka yang diamankan adalah BS (29) warga Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan dan RK (38) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja.  

BACA JUGA:Indonesia Luncurkan Mobil Listrik Canggih Aletra L8 EV, Siap Guncang Pasar, Desain Menawan dan Fitur Canggih

"Penangkapan berawal dari informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Kecamatan Sukaraja. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku BS dan RK berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu," tegas Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK saat menggelar pers rilis di Mapolres Seluma.

BACA JUGA:DPPKB-P3A Terus Melakukan Pembinaan Kader Poktan

Dalam proses penangkapan, tim Sat Resnarkoba Polres Seluma dibantu oleh seorang warga yang bersedia membantu memancing pelaku BS dengan cara membeli narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Diminta Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

"Barang bukti yang diamankan antara lain 3 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Oppo 1 buah kaca pirex, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Uang tunai yang diamankan terdiri dari 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dan 5 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah," ujar Kapolres.

Pelaku BS dan RK dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Disdikbud Optimistis Entaskan Kurangnya Fasilitas Sekolah

Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Penangkapan pelaku BS dan RK merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba Polres Seluma dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Operator Sekolah Di Bengkulu Selatan Diingatkan Tak Manipulasi Data Siswa

Kategori :