radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinan.
Karena semua pelaku usaha di Indonesia diwajibkan untuk melakukan migrasi dari sistem perizinan berusaha berbasis elektronik Online Single Submission (OSS) versi 1.1 ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Migrasi ini perlu dilakukan agar kegiatan usaha tetap sesuai dengan aturan terbaru, terutama terkait penilaian perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha.
BACA JUGA:Pastikan Kesehatan Hewan Sebelum Membeli Hewan Kurban
BACA JUGA:BPS Buka Akses Data untuk Semua
"Jika migrasi diabaikan maka data-data yang telah tersimpan di OSS 1.1 akan terhapus dan hilang. Hal ini akan menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun LKPM setiap priode," kata Kepala DPM-PTSP BS, Dr.Edwin Permana, MT, MM.
Dikatakan Edwin, sebelum OSS RBA diluncurkan, pemerintah sudah menyiapkan sistem OSS 1.0 yang kemudian diperbaharui ke sistem 1.1.
Dengan berlakunya OSS RBA, maka pelaku usaha yang sudaj memiliki akun di OSS 1.1 wajib melakukan migrasi ke OSS RBA.
BACA JUGA:Bupati Seluma Tegaskan 435 Hektar Lahan Akan Dicetak Jadi Sawah
BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Susun Verifikasi Rencana Kerja Tahun 2025-2026
Ada dua jenis migrasi yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha ke OSS RBA yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pertama, yakni migrasi akun. Pelaku usaha dapat melakukan migrasi akun, dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA dengan cara mengganti alamat email.
Dalam konteks ini, tiap perusahaan yang memiliki NIB hanya boleh menggunakan satu alamat email perusahaan. Sementara pada OSS versi 1.1, satu email perusahaan bisa digunakan untuk banyak perusahaan.
BACA JUGA:Aktifkan Program GEBER, Ajak Semua Sadar Akan Kebersihan Lingkungan
BACA JUGA:Harga Getah Karet Anjlok, Petani Bengkulu Selatan Kian Menjerit