radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Ditresnarkoba Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1,3 kilogram sabu milik 2 orang residivis pada Kamis (15/5/2025).
Sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender itu berasal dari tersangka JM (27) karyawan kurir paket warga Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu. Sabu diterima oleh tersangka JM dari seseorang yang berada di Jawa Barat.
Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon SH MH mengatakan, JM ditangkap Polda Bengkulu beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Tes PPPK Kaur Dimulai, Peserta Diingatkan Wajib Bawa KTP
BACA JUGA:TPA Padang Gilang Penuh, Harus Cepat Ditangani Sebelum Timbul Wabah Penyakit
"Tersangka JM mendapat kiriman sabu dari saudaranya di Bandung Jawa Barat," kata Kompol David.
Saat ditangkap, JM mengaku baru mengantarkan 5 paket sabu pada pemesan melalui sistem peta. Paket sabu yang dijual JM ada yang berharga Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.
"Dari penjualan sabu tersebut, JM baru mendapatkan upah Rp 1 juta," katanya.
BACA JUGA:Nelayan Seluma Temukan Mayat Mengambang di Sungai Arau Bintang
BACA JUGA:Bupati Seluma Sebut Belanja Pegawai Sudah Tidak Rasional, Capai 65 Persen
Selain sitaan dari tersangka JM sabu yang dimusnahkan juga sitaan dari tersangka AS (30) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
AS ditangkap personel Subdit II Dit Res Narkoba 29 April 2025 lalu. Barang bukti sabu yang disita dari tersangka AS sebanyak 54 paket sabu, dengan berat kotor 57 gram. AS merupakan residivis narkoba yang ditangkap tahun 2016 lalu.
"Sabu kita musnahkan dengan cara diblender dan cairannya dibuang ke kloset," kata David.
Atas perbuatannya tersebut, AS dipersangkakan pasal 114 ayat (20) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (cia)