Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Paisol, mengingatkan saksi mengenai ketidaksesuaikan antara keterangan saksi di BAP dan di persidangan.
Pada keterangan di BAP, Meri Sasdi mengaku jika tidak menyerahkan uang, terancam akan dinonjobkan.
Namun saat memberikan kesaksian di pengadilan, Meri Sasdi menyatakan bahwa tidak ada tekanan dari Rohidin untuk menyetorkan uang.
BACA JUGA:Sinkronisasi Renstra Kaur untuk Masa Depan Lebih Baik
BACA JUGA:DPR Ingatkan Daerah Tentang Dana Transfer, Harus Gunakan Bank Daerah
Menimpali hal itu, Meri Sasdi mengaku pada saat pertemuan di ruang kerja Rohidin pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan pada tim pemenangan agar menbantunya dalam proses pencalonan.
"Secara langsung tidak ada (ancaman). Itu secara umum saya menangkap konsekuensi dari pertemuan itu," ujar Meri Sasdi.
Paisol pun kemudian mengingatkan para saksi atas tindakan menyerahkan uang tersebut masuk dalam kategori suap dalam jabatan.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Belum Bersih Dari Narkoba, Orang Tua Wajib Lindungi Anak
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Siap Hadapi Sidang di MK
Pasalnya para saksi memberikan keterangan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan untuk mempertahankan jabatan.
"Makanya saya bilang jangan dipilih-pilih yang harus menjadi terdakwa di sini. Ini sudah menyerahkan duit, itu kategori duit suap dalam jabatan," tegas Paisol.
Paisol juga merasa geram dengan para saksi yang dinilai melanggar aturan sebagai seorang ASN yang dilarang terlibat politik. Bahkan hakim melontarkan istilah Pilkada di Bengkulu itu pesta demokrasi atau pesta ASN.
"Padahal ada larangan ASN terlibat politik, jika kalian menyetor uang untuk kepentingan pemenangan, yang terjadi adalah pesta ASN, bukan pesta demokrasi," tegas Paisol lagi.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda siding. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya akan dilakukan pada 20 Mei 2025.
KPK rencananya akan kembali menghadirkan tujuh orang saksi ke hadapan persidangan untuk menguatkan gugatan yang mereka ajukan. (cia)