Bawaslu Bengkulu Selatan Siap Hadapi Sidang di MK

Rabu 07 May 2025 - 17:15 WIB
Reporter : Gio
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan siap menghadapi sidang sengketa pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan yang diajukan paslon 02, Suryatati-Ii Sumirat telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025.

BACA JUGA:Barang Berharga di Masjid Rawan Diincar Pencuri, Ini Saran Polisi

“Kami sudah menerima pemberitahuan terkait permohonan gugatan pilkada yang telah teregister di MK. Meski bukan menjadi termohon, kami (Bawaslu) siap menghadapi sengketa pilkada ini,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.

Langkah awal yang dilakukan Bawaslu menghadapi sengketa pilkada di MK adalah mempersiapkan atau menyusun bahan yang diperlukan dalam persidangan.

Semua berkas yang berkaitan dengan materi gugatan pemohon akan disiapkan dan akan dibawa ke MK.

“Kami telah melakukan rapat penyusunan keterangan menjelang sidang gugatan pilkada di MK. Keterangan yang dipersiapkan tentunya berkaitan dengan materi gugatan yang disampaikan pemohon,” ujar Arif.

BACA JUGA:TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Mulai Kerjakan Pos Kamling

BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Pasang Dinding Batu Bata Kegiatan bedah Rumah

Ditegaskan Arif, pihaknya telah melakukan pengawasan yang maksimal selama tahapan pemungutan suara ulang (PSU). Semua laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan telah ditindaklanjuti sesuai aturan. 

“Selama tahapan PSU kemarin, jajaran Bawaslu bekerja maksimal dan berpedoman dengan aturan. Semua laporan yang masuk kami tindaklanjuti.

Kami juga telah mengeluarkan keputusan terkait laporan yang disampaikan. Dari 20 laporan yang disampaikan pihak pelapor dinyatakan gugur karena tidak lengkap, dan tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut,” terang Arif. (yoh)

Kategori :