radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Mulai dari pejabat eselon II lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, hingga bupati di Provinsi Bengkulu akan dihadirkan ke persidangan.
BACA JUGA:166 PPKS Kaur Terima Bantuan Atensi dari Kemensos RI
JPU KPK, Richard Marpaung mengatakan sejumlah orang yang termuat dalam materi dakwaan akan dipanggil. Namun dari sejumlah saksi itu akan dipanggil sesuai dengan kebutuhan.
"Seluruh kepala OPD yang terkait dengan kasus ini akan dihadirkan," kata Richard, Kamis (1/5/2025).
BACA JUGA:Hari Buruh 1 Mei
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Janji Ambil Alih Pembangunan Pelabuhan Linau
Richard mengatakan, hampir seluruh kepala OPD lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan dipanggil.
Sebelumnya, pada persidangan Rabu (30/4/2025), dua kepala OPD telah dipanggil dan dimintai keterangan di persidangan.
"Nanti sesuai dengan kebutuhan persidangan (berapa jumlah pejabat yang akan dihadirkan, red)," ujar Richard.
BACA JUGA:Ratusan Massa Tuntut Kejelasan Laporan
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias anca, KPK sudah menghadirkan lima orang saksi.
Lima orang saksi yang dihadirkan adalah komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, Manager Hotel Mercure Herman Tripuryanto, Direktur RSKJ Bengkulu Jasmen Silitonga, Kepala Badan Penghubung Jimmi Haryanto dan Kasubag TU Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu Puspita Dewi.
BACA JUGA:Dispar Bengkulu Selatan Bersihkan Lahan Untuk Proses Relokasi Pedagang
Dalam persidangan, terungkap bahwa sejumlah pejabat menyerahkan uang kepada Rohidin untuk membantu pencalonannya sebagai Gubernur.