radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Usulan 6 pembentukan daerah istimewa sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan itu berasal dari daerah di pulau Jawa dan Sumatera.
Usulan pembentukan daerah istimewa itu berasal dari lima provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:Hasil PSU Digugat ke MK, Ini Respon KPU Bengkulu Selatan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik tak membantah maupun tak membenarkan saat ditanya apakah Solo merupakan wilayah yang diusulkan dari Jateng.
Namun, dia membenarkan bahwa usulan daerah istimewa juga datang dari kelompok masyarakat Melayu hingga Ternate.
BACA JUGA:Sembilan Jenis Buah Mengandung Kalsium Tinggi, Baik Untuk Pertumbuhan Tulang dan Gigi
"Saya enggak tahu namanya siapa. Karena daftarnya kan detail di kantor. Ada yang Melayu, kenapa nanya Solo aja? Ada juga yang dari tim Melayu, Ternate dan sebagainya," kata Akmal saat mengikuti rapat di DPR, Senin (28/4).
Total ada 341 usulan pemekaran daerah yang diterima Kemendagri per Februari 2025. Selain usulan pemekaran dalam bentuk daerah istimewa, ada pula lima usulan dalam bentuk daerah otonomi khusus.
BACA JUGA:SUV Jetur T2 Segera Masuk Indonesia: Teknologi Canggih, Fitur Lengkap dan Kualitas Premium
Usulan tersebut masing-masing berasal Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
Kemudian, ada 42 usulan pemekaran provinsi, 252 usulan pemekaran kabupaten, dan 36 usulan kota madya. Sehingga, total berjumlah 341 usulan.
BACA JUGA:Suzuki GSX Hadir Dalam Versi Matic! Honda PCX dan Yamaha NMax Terancam?
Meskipun usulan pemekaran daerah ini sudah disampaikan ke Kemendagri namun usulan tersebut masih terganjal aturan moratorium pemekaran yang ditetapkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sejak 2015. Sejauh ini belum ada wacana untuk mencabut moratorium tersebut. (**)