Moratorium DOB Belum Dicabut, 349 Usulan Pemekaran Daerah Sudah di Kemendagri

Senin 28 Apr 2025 - 18:03 WIB
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Pemerintah belum mencabut moratorium atau penghentian sementara pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran daerah, namun saat ini sudah 349 usulan pembentukan DOB sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai dari usulan pembentukan provinsi,kabupaten,kota dan daerah istimewa.

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan, usulan-usulan ini belum diproses karena pemerintah belum mencabut moratorium pembentukan DOB.

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Selatan Sorot Sampah Berserakan

Moratorium telah diterapkan sejak periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, 2014-2019, dengan pertimbangan keterbatasan anggaran dan kesiapan daerah.

"Banyak usulan muncul sekadar karena (pimpinan daerahnya) pecah kongsi, lebih karena kepentingan elite lokal, kejar anggaran tambahan, atau membuka lebih banyak jabatan baru di OPD (organisasi perangkat daerah),” ujar Valentinus.

BACA JUGA:Revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai Terancam Mandek, Ini Langkah Pemprov Bengkulu

Meski moratorium belum dicabut, pemerintah sempat membuka keran pemekaran daerah pada 2022 khusus untuk di Papua. Saat itu, total ada empat provinsi baru yang dibentuk di Papua.

BACA JUGA:INGAT! Pendamping Desa Tidak Boleh Terlibat dengan Parpol

Selain moratorium belum dicabut sepenuhnya, lanjut Valentinus, pemekaran daerah masih harus menanti tuntasnya dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum untuk proses tersebut. Kedua RPP dimaksud, RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), tengah dibahas Kemendagri bersama dengan Komisi II DPR selain lintas kementerian/lembaga terkait.

BACA JUGA:Hati-hati! Penipuan Program Tenaga Kerja Mandiri 2025 Marak di Medsos

Untuk penyusunan kedua RPP ini, Kemendagri mengklaim mengundang kepala daerah, akademisi, dan sejumlah pemangku kepentingan dari wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

”Dua RPP itu harus jadi dulu. Setelah itu, baru kami selektif menilai usulan yang ada. Tanpa itu, informasi yang beredar soal pemekaran dalam waktu dekat itu menyesatkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Lapangan Merdeka Akan Disatukan Dengan Balai Semarak

Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur pembentukan daerah baru, Valentinus menegaskan, tetap dibutuhkan PP untuk memperjelas syarat administratif, kewilayahan, dan teknis lainnya. (**)

Kategori :