INGAT! Pendamping Desa Tidak Boleh Terlibat dengan Parpol

Minggu 27 Apr 2025 - 19:59 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan saat ini pemerintah pusat sedang mengevaluasi peraturan mengenai pendamping desa.

Kementeriannya akan menata ulang kriteria pendamping desa agar siapa yang terpilih harus memiliki kompetensi dan tidak terlibat dengan partai politik (parpol).

BACA JUGA:Lapangan Merdeka Akan Disatukan Dengan Balai Semarak

"Kami sedang membuat regulasi dan evaluasi secara mendasar bagaimana pendamping itu lebih profesional dan bermanfaat," kaata Yandri, Minggu (27/4/2025).

Selain itu pendamping desa tidak boleh terlibat partai politik  serta tidak boleh nyalek. Selain itu juga terbebas dari kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan.

BACA JUGA:Pastikan Layanan UHC di Bengkulu Selatan Berjalan Optimal

"Pendamping desa haru memiliki jaringan yang luas, kemampuannya bagus. Karena pendamping desa ini akan banyak tugasnya lagi, ada Koperasi Merah Putih, memperkuat BUMDes, pengembangan desa wisata, desa ekspor," ujar Yandri.

BACA JUGA:Jumlah Pabrik CPO di Bengkulu Selatan Bakal Ditambah

Yandri memastikan masyarakat yang ingin ikut rekrutmen pendamping desa tidak dipungut biaya proses rekrutmen. Selain itu ia mengingatkan saat ini belum ada rekrutmen pendamping desa.

BACA JUGA:Bank Indonesia Dorong UMKM Provinsi Bengkulu Perkuat Perekonomian Syariah

"Sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa dan saya sampaikan pada kesempatan ini tidak ada pungutan Rp1 pun, baik yang sekarang sedang menjadi pendamping desa maupun nanti calon pendamping desa," pungkasnya. (cia)

Kategori :