Radarselatan.bacakoran.co - Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) akhirnya resmi mengalami penyesuaian. Ada yang naik, ada yang tak mengalami perubahan.
Penyesuaian ini terhitung Rabu, 23 April 2025 pukul 00.00 WIB dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 398/KPTS/M/2025 yang menetapkan golongan kendaraan dan penyesuaian tarif di ruas tol tersebut.
BACA JUGA:Bukan Tempat Istirahat Apalagi Jalur Cepat! Ini Fungsi Bahu Jalan Tol
Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan evaluasi rutin setiap dua tahun, sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian kali ini mempertimbangkan inflasi sebesar 5,05% selama periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024.
PT Marga Sarana Jabar, selaku operator tol BORR dan anak perusahaan dari PT Jasa Marga Tbk, menjelaskan tarif baru ini penting untuk menjaga keberlangsungan investasi serta memastikan kualitas pelayanan tetap optimal bagi pengguna jalan.
BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran, Rest Area Jalan Tol Bengkulu Bakal Ditambah
Berikut rincian tarif yang mulai berlaku:
Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak
- Golongan I: Rp 16.000 (sebelumnya Rp 15.000)
- Golongan II & III: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan IV & V: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
BACA JUGA:Bukan Asal 'Ngegas' Ini Batas Kecepatan Minimum dan Maksimum Mobil di Jalan Tol
Ruas Cibadak – Simpang Semplak
- Golongan I: Rp 5.500 (tidak berubah)