Ingat! Para Pelaku Usaha Harus Tahu Konsekuensi Jika Tidak Lakukan Pelaporan Penanaman Modal

Jumat 25 Apr 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan terus berusaha mensosialisasikan dan mengimbau para pelaku usaha agar menyampaikan pelaporan kegiatan penanaman modal mereka.
Karena tidak sedikit masyarakat, khususnya para pelaku Usah Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum mengetahui konsekuensi dan keuntungan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) usaha mereka.

BACA JUGA:Bangun Generasi Emas Melalui Literasi dan Edukasi

BACA JUGA:Tamatan SMA Lebih Berpeluang Dapat Pekerjaan

Sehingga tak jarang para pelaku UMKM ini seakan mengabaikan untuk melakukan LKPM setiap triwulan.
Kepala DPM-PTSP BS, Dr. E. Edwin Pramana MT, MM mengatakan, setiap usaha yang dimiliki masyarakat wajib melakukan LKPM setiap tiga bulan sekali.
Hal ini agar usaha mereka bisa terdafar disistem Online Single Submission (OSS) yaitu perizinan berusaha terintegritas secara elektronik.

BACA JUGA:Helmi Ingin Jadikan Bengkulu Sebagai Provinsi Konservasi

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi PSU Pilkada Bengkulu Selatan Rifai-Yevri 52%, Suryatati-Ii Sumirat 45%

“Dengan aktif melakukan LKPM, para pelaku UMKM tersebut bisa semakin maju, karena mereka terdaftar secara resmi. Apalagi untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah dan mendapatkan berbagai jenis kemudahan pelayanan publik, UMKM wajib aktif dan terdaftar di aplikasi OSS tersebut,” kata Edwin.
Disampaikan Edwin, untuk diketahui pelaporan LKPM triwulan I semester pertama tahun ini sudah berakhir pertengahan bulan April ini.

BACA JUGA:Segera Hadapi Sidang Putusan, Eks Direktur RSHD Manna Yakin Tidak Bersalah

BACA JUGA:Jaga Persatuan Dengan Shalat Berjamaah

Jika mereka para pelaku UMKM tidak melakukan LKPM, maka usaha mereka tidak terdaftar dalam akses sistem aplikasi OSS. Sehingga, konsekuensi peluang kerjasama dengan pemerintah pasti tidak akan bisa.
Hal ini tentu sangat merugikan pelaku usaha itu sendiri. Mengingat, untuk kerja sama dengan pemerintah, yang terpenting itu UMKM aktif dan telah terdaftar di aplikasi OSS.
Untuk itu, lanjut Edwin, guna mempermudah pelaku UMKM dalam menyampaikan laporan usahanya, pihaknya telah membuat program “Warung Konsultasi” LKPM di DPM-PTSP Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Wow…! Diduga Palsukan Dokumen, 15 Calon PPPK Provinsi Bengkulu Dinyatakan TMS

BACA JUGA:Program Sekolah Rakyat, Bappeda Bengkulu Selatan Susun Peta Perencanaan Komposisi Jaringan

Dalam program ini, para pelaku UMKM bisa datang serta bertanya-tanya terkait soal LKPM di warung tersebut. Mulai dari tata cara melakukan LKPM hingga beberapa pelayanan lainnya.
“Pelaku UMKM yang tidak aktif juga akan mendapatkan konsekuensi berupa susah mendapatkan pinjaman dari perbankan. Sebab, jika usahanya tidak aktif, maka dipastikan pinjaman di bank tidak akan cair, selain itu juga akses usaha mereka di aplikasi OSS dipersulit karena itu segera laporkan kegiatan penanaman modal usaha anda sebelum terlambat,” pungkasnya.

(one)

Kategori :