Segera Hadapi Sidang Putusan, Eks Direktur RSHD Manna Yakin Tidak Bersalah

Kamis 24 Apr 2025 - 19:40 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna Kabupaten Bengkulu Selatan akan menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pekan depan.

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa, 29 April 2025.

BACA JUGA:Jaga Persatuan Dengan Shalat Berjamaah

Menjelang putusan dibacakan, salah satu terdakwa yakni Deby Utomo yang juga eks atau mantan Direktur RSUD HD Manna yakin tidak bersalah.

Ia berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya. Dalam pledoi yang dibacakan disidang sebelumnya, Deby Utomo berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi PSU Pilkada Bengkulu Selatan Rifai-Yevri 52%, Suryatati-Ii Sumirat 45%

“Ya, sidang pembacaan putusan perkara rumah sakit digelar pekan depan. Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, sidangnya hari Selasa (29/4),” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH.

Sebelumnya ketiga terdakwa telah menjalani sidang tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan penuntut umum, ketiga terdakwa dituntut berbeda.

BACA JUGA:Helmi Ingin Jadikan Bengkulu Sebagai Provinsi Konservasi

Terdakwa Deby Utomo dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp126 juta subsidier 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Yuniarti selaku pihak rekanan pengadaan makmin pasien RSUDHD Manna yang juga berstatus sebagai PNS Pemda Bengkulu Selatan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp108 juta subsidier 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Tamatan SMA Lebih Berpeluang Dapat Pekerjaan

Kemudian terdakwa Vina Fitriani yang juga rekanan pengadaan makmin pasien RSUDHD Manna dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Sekedar mengingatkan, dugaan korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 ini menjerat tiga orang terdakwa.

BACA JUGA:Bangun Generasi Emas Melalui Literasi dan Edukasi

Kategori :