3 Terdakwa Korupsi RSHD Manna Divonis 29 April, Mantan Direktur Minta Bebas

Rabu 16 Apr 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

"Dari fakta tersebut bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur pasal 3," kata JPU. 

BACA JUGA:Pelabuhan Linau Disebut Bisa Jadi Opsi Tempat Bongkar BBM

Sementara itu, Kuasa hukum Debi Utomo, Budi Asyhari SH mengatakan, alasan kliennya meminta hukuman bebas karena kliennya tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Selain itu secara formil tidak terpenuhi. 

"Dari 14 saksi yang dihadirkan di persidangan, hanya ada satu saksi memberatkan. 13 saksi lainnya tidak ada yang memberatkan klien kami," kata Budi. 

BACA JUGA:Ratusan Ribu CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024 Segera Diangkat

Budi juga menyanyangkan adanya penetapan tersangka yang dilakukan sebelum adanya audit dari BPK RI atas perhitungan kerugian negara. 

"Jadi ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru 4 bulan setelahnya ada audit kerugian negara," kata Budi. (cia)

Kategori :