3 Terdakwa Korupsi RSHD Manna Divonis 29 April, Mantan Direktur Minta Bebas

Rabu 16 Apr 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mantan Direktur RSUD Hasanudin Damrah (RSHD) Manna dr. Debi Utomo MKM meminta majelis hakim membebaskan dirinya demi hukum, dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Debi di hadapan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu yang diketuai Paisol, Rabu (16/4/2025).

BACA JUGA:Dewan Sesalkan Anggaran Fisik Belum Optimal

Selain Debi, dua terdakwa lainnya Yuniarti selaku ASN dan Vina Fitriani pihak rekanan pengadaan makan dan minum, meminta keringanan hukuman. 

"Terdakwanya (Debi) permohonannya apa? Minta bebas. Dua terdakwa lainnya minta keringannya hukuman?” tanya Paisol yang diaminin oleh ketiga terdakwa. 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tangkap “Pemain Minyak”, Ratusan Liter Solar dan Pertalite Disita

Paisol mengatakan, tiga terdakwa kasus korupsi akan mendengarkan vonis atau putusan majelis hakim pada 29 April 2025.

Vonis akan dibacakan setelah JPU Kejari Bengkulu Selatan selesai membacakan Replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa. 

"Sidang putusan akan digelar Selasa, 29 April 2025," kata Paisol. 

BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan, Masyarakat Diimbau Gunakan Hak Pilihnya

Sebelumnya JPU Kejari Bengkulu menuntut ketiga terdakwa, Direktur RSUD HD Manna, Debi Utomo satu tahun sembilan bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp126 juta.

Lalu terdakwa Yuniarti dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

BACA JUGA:Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Triknya Gelembungkan NJOP

Sedangkan terdakwa Vina Fitri Yani dituntut satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU Kejari Bengkulu Selatan Sihol Siboro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti. Yakni hasil audit BPK terhadap kerugian negara. 

Kategori :