3 Tsk Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna Segera Diadili

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan M.H.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Berkas perkara dugaan korupsi anggaran makan minum (makmin) pasien RSHD Manna telah dilimpahkan penyidik Kejari Bengkulu Selatan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Awal tahun depan, tiga tersangka berinisial De, Yu, dan Vi akan diadili.

Ketiga tersangka akan duduk di kursi pesakitan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum atas dugaan menyelewengkan uang negara untuk memperkaya diri sendiri. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Luncurkan Layanan ILP, Membangun Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

“Sidang perkara makan minum RSHD Manna ini dijadwalkan awal tahun, tanggal 2 Januari 2025. Kalau berkasnya sudah kami limpahkan ke pengadilan beberapa waktu lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, M.H.

Untuk memudahkan proses sidang, penyidik jaksa akan memindahkan lokasi penahanan ketiga tersangka. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas II B Manna. Setelah sidang dimulai, maka penahanan ketiga tersangka dipindahkan ke lapas di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Opsen 66 Persen, Pengurangan 25% PKB Lindungi Masyarakat Kaur

“Lokasi penahanan ketiga tersangka akan dipindahkan. Dua orang tersangka perempuan akan dipindahkan ke lapas perempuan di Kota Bengkulu, sedangkan satu tersangka lagi juga akan dipindahkan ke lapas di Kota Bengkulu,” sambung Kasi Pidsus.

Dalam proses persidangan nanti, ketiga tersangka akan dihadirkan langsung di depan majelis hakim. Ketiganya akan dicecar atas perbuatan yang telah dilakukan. Melalui fakta persidangan itulah akan dibuktikan perbuatan yang dituduhkan terhadap ketiganya.

BACA JUGA:Dijaga 152 Personel Polri, Perayaan Natal di Seluma Berjalan Aman

Seperti diketahui sebelumnya, untuk mendapat keringanan dalam perkara ini, dua dari tiga tersangka telah memulihkan kerugian negara.

Tersangka Yu dan Vi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp204 juta. Sedangkan sisahkan kerugian negara sebesar Rp126 juta menjadi tanggungjawab tersangka De.

BACA JUGA:Air Bersih Tak Berfungsi, Waka II Tinjau Proyek PKE Muara Sahung

“Dua tersangka telah menyetor pengembalian kerugian negara sebesar Rp204 juta dari total kerugian negara Rp303 juta.

Sedangkan tersangka DU alias De belum mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara oleh dua tersangka itu jelas akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan,” tukas Kasi Pidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan