RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Efredy Gunawan SSTP MSi mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) untuk jangan asal menentukan penerima bantuan Kemenssos.
Pasalnya Kemensos RI telah mengeluarkan SK nomor 73 tahun 2024 yang memerintahkan Pemdes dan kelurahan wajib melakukan musyawarah desa dan kelurahan (Musdeskel) untuk menentukan penerima bantuan.
BACA JUGA:Masih Blank Spot, Sektor Pariwisata di Bengkulu Selatan Sulit Berkembang
BACA JUGA:Tanda Fungsi Ginjal Menurun Tanpa Anda Disadari, Kenali Tanda-tandanya
Adapun Musdeskel tersebut, kata Efredy, dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Efredy juga mengatakan dalam surat putusan tersebut wajib dipedomani Pemdes dan kelurahan.
"Surat Putusan Mentri Sosial tersebut disahkan pada bulan Mei ini revisi dari Kemensos nomor 150 tahun 2022 dan ini masih berlaku sampai sekarang," ujarnya.
BACA JUGA:Mulai Mei 2025, Penerima Bansos Akan Dievaluasi Setiap 5 Tahun, Gunakan Data DTSEN Terbaru
BACA JUGA:Mulai 2025, Siswa SMA Kembali Dibagi ke Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa
Lebih lanjut, Efredy juga menyampaikan jika Pemdes di Bengkulu Selatan dan kelurahan tidak ingin melakukan Musdeskel setiap 3 bulan sekali. Maka Pemdes dan kelurahan wajib membuat surat pertanggung-jawaban mutlak (SPTJM).
"Jika Pak Kades dan Pak Lurah tidak ingin melakukan Musdeskel maka wajib menandatangani SPTJM yang diuplaod di oprator desa ke Aplikasi SIKS-NG," sampainya.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka! Ini Alur dan Formasi yang Harus Kamu Ketahui
BACA JUGA:Internet Murah 100 Mbps Resmi Diluncurkan, Harga Mulai Rp100 Ribuan
Efredy berharap melalui Musdeskel yang dilakukan setiap 3 bulan sekali tersebut ada perubahan data terbaru bagi penerima bantuan dari Kemensos RI.
Sebab melalui musyawarah yang dilakukan tersebut Pemdes dan kelurahan dapat menentukan penerima bantuan sesuai dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:ASN Wajib Aktivasi MFA Sebelum 13 April 2025, Jangan Sampai Layanan BKN Terblokir!
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Taman Nasional Plitvice, Ada Air Terjun Paling Terkenal di Kroasia
"Jadi melalui musyawarah desa dan kelurahan kami berharap masyarakat yang sudah tidak layak menerima bantuan dapat dicoret dan yang belum tersentuh bantuan dan memenuhi syarat dapat dimasukkan dalam data baru penerima bantuan," pungkasnya.
(rzn)