Lebaran Selesai, 3 Terdakwa Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna Akan Hadapi Sidang Putusan

Minggu 06 Apr 2025 - 19:05 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Lebaran selesai, tiga terdakwa dugaan korupsi anggaran makan minum (makmin) RSHD Manna akan menghadapi sidang pembacaan putusan. Dijadwalkan sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada pekan pertama usai libur lebaran. 

“Sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan, sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan setelah libur lebaran. Agenda sidangnya pembacaan pledoi dari terdakwa, kemudian dilanjutkan sidang pembacaan putusan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH.

BACA JUGA:Balas Dendam Dalam Suasana Lebaran, Pemuda Bengkulu Selatan MD Secara Tragis

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Terdakwa Deby Utomo yang merupakan mantan Direktur Utama RSHD Manna dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp126 juta subsidier 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Arus Balik di Jalinbar Kabupaten Kaur Terpantau Lancar

Sedangkan terdakwa Yuniarti selaku pihak rekanan pengadaan makmin pasien RSUDHD Manna yang juga berstatus sebagai PNS Pemda Bengkulu Selatan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp108 juta subsidier 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Pencari Kerja Diundang 10 April, Diberi Pendampingan Melamar Kerja

Kemudian terdakwa Vina Fitriani yang juga rekanan pengadaan makmin pasien RSUDHD Manna dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan jaksa, perbuatan ketiga terdakwa dianggap melanggar pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Masih Padati Pantai Cemara Indah

Sekedar mengingatkan, dugaan korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 ini menjerat tiga orang terdakwa.

Yakni Debi Utomo selaku Direktur RSHD Manna ketika itu, kemudian dua orang pihak rekanan yakni Vina Fitriani dan Yuniarti. 

BACA JUGA:2 Peristiwa Lakalantas Terjadi di Kabupaten Kaur, 2 Orang Luka Berat

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp330 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.

Dua terdakwa yakni Vina Fitriani dan Yuniarti telah mengembalikan kerugian negara. Hal itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi keduanya dalam persidangan. (yoh)

Kategori :