Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Jalani Sidang Putusan Pekan Depan

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra, M.H-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan segera memasuki babak akhir. 

Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung berinisial CM dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Pengadilan Tipikor Bengkulu, pekan depan.

BACA JUGA:Perampas Kalung Emak-emak Di Bengkulu Selatan Tidak Beraksi Sendiri

Sebelumnya, CM telah membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan yang mendalam atas tindakan yang merugikan keuangan negara. CM berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman.

Dalam pledoinya, CM juga menyebut telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebagai bentuk tanggung jawab dan penyesalan atas perbuatannya.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra, M.H, membenarkan bahwa perkara ini telah hampir mencapai tahap akhir.

 “Sidang perkara tipikor dana BOK Palak Bengkerung segera selesai. Terdakwa sudah membacakan duplik, JPU juga telah membacakan replik. Pekan depan akan dilaksanakan sidang pembacaan putusan," kata Kasi Intel.

BACA JUGA:FKUB Kabupaten Kaur Gelar Dialog Bahas Rencana Pendirian Rumah Ibadah Non-Muslim

Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung mencapai sekitar Rp700 juta.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian dana justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Modus yang digunakan antara lain dengan membuat kegiatan fiktif dan memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.

Dari hasil penyidikan, CM disebut berperan besar dalam pengelolaan dana tersebut, sementara Kepala Puskesmas yang menjabat saat itu telah meninggal dunia ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan.

BACA JUGA:Harga Mulai 180 Jutaan, Suzuki Espreso 2026 Mampu Tempuh Jarak 20 Km/l, Gabungan Antara City Car dan Mini SUV

Atas perbuatannya, CM sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan